Menu

Mode Gelap
Fakultas Hukum Unimal Jalin Kerjasama dengan 27 Lembaga Penegak Hukum, Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi dan Dukung Program Nasional Tgk. Kadam Sidik Guncang PCC Pidie: FDM Pidie Kobarkan Semangat Dakwah Milenial Kunjungi Pemda Aceh Singkil, BEM Unimal titip dua hal Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi ke Kejaksaan Diana Putri Amelia, Sarjana Manajemen yang Tinggalkan Mimpi Ekspor Kopi Demi Suara Rakyat Aceh Gabungan OKP, BEM, dan Paguyuban di Aceh Desak Presiden Prabowo Subianto Kembalikan 4 Pulau ke Wilayah Aceh

Aceh

Dua Pemuda Pidie Jaya Tertangkap Basah Main Judi Slot di Warkop

badge-check


					Dua Pemuda Pidie Jaya Tertangkap Basah Main Judi Slot di Warkop Perbesar

Pidie Jaya – Dua pemuda di Meureudu nekat bermain judi slot online di sebuah warung kopi hingga akhirnya diciduk polisi. Keduanya diamankan oleh personel Satreskrim Polres Pidie Jaya dalam operasi rutin pemberantasan judi daring pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kedua tersangka berinisial SK (20) dan FR (19) tertangkap tangan sedang memainkan aplikasi judi slot melalui ponsel mereka sekitar pukul 00.10 WIB, di sebuah warung kopi di Gampong Kota Meureudu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.

“Kami telah melakukan pengamatan sejak malam. Saat digerebek, mereka sedang aktif bermain judi online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6/2025).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian yang merusak tatanan sosial masyarakat.

“Warung kopi bukan tempat untuk berjudi. Ini pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Kini, SK dan FR dijerat dengan Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya terancam hukuman cambuk, denda, atau kurungan penjara.

Polres Pidie Jaya turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk perjudian, melalui call center 110 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fakultas Hukum Unimal Jalin Kerjasama dengan 27 Lembaga Penegak Hukum, Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi dan Dukung Program Nasional

26 Juni 2025 - 16:22 WIB

Tgk. Kadam Sidik Guncang PCC Pidie: FDM Pidie Kobarkan Semangat Dakwah Milenial

24 Juni 2025 - 20:48 WIB

Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi ke Kejaksaan

23 Juni 2025 - 17:39 WIB

Diana Putri Amelia, Sarjana Manajemen yang Tinggalkan Mimpi Ekspor Kopi Demi Suara Rakyat Aceh

18 Juni 2025 - 13:25 WIB

Gabungan OKP, BEM, dan Paguyuban di Aceh Desak Presiden Prabowo Subianto Kembalikan 4 Pulau ke Wilayah Aceh

16 Juni 2025 - 20:27 WIB

Trending di Aceh