Menu

Mode Gelap
Fakultas Hukum Unimal Jalin Kerjasama dengan 27 Lembaga Penegak Hukum, Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi dan Dukung Program Nasional Tgk. Kadam Sidik Guncang PCC Pidie: FDM Pidie Kobarkan Semangat Dakwah Milenial Kunjungi Pemda Aceh Singkil, BEM Unimal titip dua hal Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi ke Kejaksaan Diana Putri Amelia, Sarjana Manajemen yang Tinggalkan Mimpi Ekspor Kopi Demi Suara Rakyat Aceh Gabungan OKP, BEM, dan Paguyuban di Aceh Desak Presiden Prabowo Subianto Kembalikan 4 Pulau ke Wilayah Aceh

Aceh

Ini Tanggapan Akademisi UMMAH terkait Polemik Empat Pulau Aceh

badge-check


					Ini Tanggapan Akademisi UMMAH terkait Polemik Empat Pulau Aceh Perbesar

LHOKSEUMAWE – Akademisi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH), Fohan Muzakir, M.Sos meminta agar Presiden Prabowo segera membatalkan SK empat pulau Aceh yang masuk wilayah Sumatera Utara.

“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sepertinya tidak memperhatikan perjanjian Helsinki tahun 2005, ini perjanjian yang mengakhiri konflik GAM dengan Pemerintah Indonesia dengan segala konstelasi politiknya secara komprehensif” kata Fohan Muzakir kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, penetapan empat pulau tersebut bagian dari konspirasi yang tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat Aceh.

“Kasus 4 Pulau Aceh merupakan harkat martabat rakyat Aceh, merujuk pada sebuah isu kedaulatan dan identitas wilayah yang menyangkut perasaan harga diri dan martabat rakyat Aceh” jelasnya.

Menurut Fohan Muzakir, penghapusan pulau-pulau itu dari wilayah Aceh dipandang sebagai pelecehan terhadap kedaulatan wilayah Aceh, yang memiliki otonomi khusus berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Pengabaian terhadap sejarah dan identitas masyarakat lokal, yang telah sejak lama menganggap pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari tanah adat dan teritorial mereka” ujar Fohan Muzakir yang juga Dosen Ilmu Komunikasi UMMAH.

“Ini tindakan administratif yang sepihak, tanpa pelibatan Pemerintah Aceh atau masyarakat dalam proses pengambilan keputusan oleh Kemendagri” ungkapnya.

“Seharusnya dalam membuat kebijakan, kesatuan dan persatuan NKRI menjadi pertimbangan utama ketimbang cuma administrasi wilayah atau pembagian wilayah” jelasnya.

Kasus 4 Pulau Aceh merupakan harkat martabat rakyat Aceh yang mencerminkan bahwa ini bukan sekadar masalah teknis administratif, tetapi menyangkut eksistensi, kedaulatan, dan identitas rakyat Aceh sebagai bagian sah dari Indonesia.

“Jika pemerintah pusat tidak merespon polemik ini dengan serius, maka kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan wilayah dan pastinya konflik baru antara Aceh dan Sumut akan berkepanjangan” tutupnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fakultas Hukum Unimal Jalin Kerjasama dengan 27 Lembaga Penegak Hukum, Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi dan Dukung Program Nasional

26 Juni 2025 - 16:22 WIB

Tgk. Kadam Sidik Guncang PCC Pidie: FDM Pidie Kobarkan Semangat Dakwah Milenial

24 Juni 2025 - 20:48 WIB

Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi ke Kejaksaan

23 Juni 2025 - 17:39 WIB

Diana Putri Amelia, Sarjana Manajemen yang Tinggalkan Mimpi Ekspor Kopi Demi Suara Rakyat Aceh

18 Juni 2025 - 13:25 WIB

Gabungan OKP, BEM, dan Paguyuban di Aceh Desak Presiden Prabowo Subianto Kembalikan 4 Pulau ke Wilayah Aceh

16 Juni 2025 - 20:27 WIB

Trending di Aceh