Menu

Mode Gelap
Dosen Fakultas Hukum Unimal Gelar PKM di Aceh Utara, Dampingi Penyusunan Qanun Gampong KEGIATAN BAKTI DONOR DARAH, YONIF TP 857 GANA GAJAHSORA. Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah Lantik 61 Pejabat di Lingkungan Pemkab Pidie Mahasiswa Raih 1st Best Non-Food Product KKN Pemerintah Kabupaten Pidie Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dari Kementerian Hukum Aceh AJI Lhokseumawe Adakan Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Mahasiswa

Aceh

Pemerintah Kabupaten Pidie Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dari Kementerian Hukum Aceh

badge-check


					Pemerintah Kabupaten Pidie Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dari Kementerian Hukum Aceh Perbesar

Pemerintah Kabupaten Pidie menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., dalam upacara hari pengayoman ke-80 pada Jumat 22 Agustus 2025 yang digelar di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Aceh.

Penghargaan ini diterima oleh Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi, sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian signifikan Kabupaten Pidie dalam menjalankan reformasi hukum di daerah.

 

Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen evaluatif yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam melakukan reformasi hukum secara menyeluruh, yang meliputi perbaikan regulasi, peningkatan pelayanan publik berbasis hukum, penguatan kelembagaan hukum daerah, serta implementasi prinsip-prinsip good governance.

 

Kabupaten Pidie berhasil meraih skor tinggi dalam kategori regulasi daerah yang berkualitas, peningkatan kapasitas aparatur hukum, serta kolaborasi aktif dengan instansi vertikal dan pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Pidie menduduki posisi pertama dalam kategori penilaian indeks reformasi hukum dengan nilai 87.10 yang merupakan kategori A atau sangat baik. disusul oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan indeks nilai 86.90, Kabupaten Simeulue dengan indeks nilai 86.82, dan Kabupaten Bireun dengan indeks nilai 86.48

 

Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi, menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh tim. “Kabupaten Pidie merupakan salah satu contoh daerah yang berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam tata kelola hukum dan regulasi. Ini patut diapresiasi dan ditiru oleh daerah lain,” ujar beliau.

 

Prestasi ini juga menjadi bukti nyata bahwa komitmen dan kerja keras dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik dapat menghasilkan perubahan yang positif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KEGIATAN BAKTI DONOR DARAH, YONIF TP 857 GANA GAJAHSORA.

23 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah Lantik 61 Pejabat di Lingkungan Pemkab Pidie

22 Agustus 2025 - 17:51 WIB

SOSIALISASI KEGIATAN PEKARANGAN PANGAN BERGIZI (P2B) TAHUN 2025 DIKANTOR BPP PERTANIAN DI DESA LEUPU KEC. GEUMPANG KAB. PIDIE

20 Agustus 2025 - 12:44 WIB

SOSIALISASI DAN EDUKASI KESEHATAN DOKTER CILIK TENTANG PERILAKU CUCI TANGAN DAN SIKAT GIGI YANG BENAR OLEH YONIF TP-857/GG BERSINERGI DENGAN PUSKESMAS MANE KEPADA SISWA DAN SISWI SDN SIMPANG TURUE DS. TURUE CUT KEC. MANE KAB. PIDIE

15 Agustus 2025 - 10:09 WIB

PEMBUKAAN LAHAN KOSONG DAN PENGELOLAAN LAHAN TIDUR DI LINGKUNGAN MAYONIF TP-857/GG.

12 Agustus 2025 - 13:16 WIB

Trending di Aceh