Sawang, Aceh Utara – Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) berupa “Pendampingan Penyusunan Produk Hukum dalam Bentuk Qanun Gampong”di Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Sabtu (23/8/25). Program ini akan berlangsung selama enam bulan dengan fokus pada penyusunan qanun gampong yang berkualitas, partisipatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketua tim PKM, Dr. Hamdani, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini mendapat dukungan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan. Menurutnya, qanun gampong merupakan instrumen vital yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan publik.
“Qanun gampong harus disusun dengan cermat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegas Dr. Hamdani.
Ia menambahkan bahwa penyusunan qanun gampong berlandaskan berbagai regulasi, di antaranya Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong, serta Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.
Sementara itu, anggota tim PKM, Dr. Muhammad Nasir, S.H., LL.M., menekankan bahwa setiap qanun harus sesuai dengan aturan hukum yang lebih tinggi tanpa menafikan kearifan lokal.
“Kita tidak bisa sembarangan merumuskan qanun. Setiap pasal harus berlandaskan regulasi nasional, namun tetap berpijak pada nilai-nilai masyarakat gampong,” jelasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan pemateri Ade Oscar, S.H., M.H., yang memberikan panduan teknis mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan draf, hingga proses legalisasi. Ia turut menjelaskan ragam produk hukum gampong, seperti qanun gampong, peraturan geuchik, keputusan geuchik, hingga keputusan tuha peut.
Selain dosen, mahasiswa Fakultas Hukum Unimal turut aktif mendampingi aparatur desa dalam diskusi. Kehadiran mereka memberi nuansa interaktif sekaligus menjadi sarana pembelajaran praktis mengenai mekanisme penyusunan produk hukum di tingkat gampong.
Forum berlangsung dengan antusias. Para aparatur gampong, tokoh masyarakat, dan mahasiswa terlibat aktif dalam diskusi serta berbagi pengalaman mengenai problematika hukum yang sering muncul di desa.
Geuchik Gampong Riseh Tunong, Abdurrahman, S.A.P., menyampaikan apresiasi atas pendampingan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih. Dengan bimbingan ini, kami lebih siap menyusun qanun yang sesuai aturan. Ini modal penting bagi kami dalam membangun gampong yang tertib dan berdaya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak gampong meminta agar tim PKM mendampingi penyusunan tiga qanun prioritas, yaitu Qanun Adat dan Kewenangan Gampong, Qanun Keamanan dan Ketertiban, serta Qanun Pariwisata.
Melalui program ini, diharapkan aparatur desa mampu menghasilkan produk hukum yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, sehingga pemerintahan Gampong Riseh Tunong dapat berjalan lebih efektif dalam melayani masyarakat.