SIGLI — Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kecelakaan di turunan Cot Meusen Gileng, Jalan Banda Aceh–Medan KM 77, Desa Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, yang menewaskan lima orang pada Selasa, 31 Desember 2024.
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh dan Unit Laka Satlantas Polres Pidie menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) untuk menganalisis penyebab kecelakaan. “Polisi juga mencari jejak pengereman sebagai bagian dari analisis, dan hasilnya tidak ditemukan jejak rem,” kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, Jumat (3/1/2025).
Hasil olah TKP menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) melalui TAA Cyclone dan PC Crash, serta keterangan saksi-saksi, menunjukkan bahwa truk Fuso Tronton dengan nomor polisi BK 8030 DA melaju dengan kecepatan 62 km/jam di jalan menurun. Sopir truk kehilangan kendali dan mengambil lajur kendaraan lain.
Pada saat itu, mobil penumpang Hiace dengan nomor polisi BL 7494 AA dan sebuah sepeda motor BL 3556 OI berada di lokasi. Truk tersebut menabrak mobil Hiace, lalu menghantam pengendara sepeda motor hingga terseret sejauh 14 meter dari titik tabrakan. “Dan di lokasi TKP tidak ditemukan jejak rem,” ungkap Kapolres Pidie.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi, dan berdasarkan gelar perkara, ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sopir truk tronton kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pidie. “Untuk sopir truk tronton saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pidie,” sebut AKBP Jaka Mulyana.