Menu

Mode Gelap
Fakultas Hukum Unimal Jalin Kerjasama dengan 27 Lembaga Penegak Hukum, Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi dan Dukung Program Nasional Tgk. Kadam Sidik Guncang PCC Pidie: FDM Pidie Kobarkan Semangat Dakwah Milenial Kunjungi Pemda Aceh Singkil, BEM Unimal titip dua hal Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi ke Kejaksaan Diana Putri Amelia, Sarjana Manajemen yang Tinggalkan Mimpi Ekspor Kopi Demi Suara Rakyat Aceh Gabungan OKP, BEM, dan Paguyuban di Aceh Desak Presiden Prabowo Subianto Kembalikan 4 Pulau ke Wilayah Aceh

Uncategorized

Pelaku Pembunuhan Santri di Pidie Jaya Ditangkap Setelah Kabur ke Medan

badge-check


					Pelaku Pembunuhan Santri di Pidie Jaya Ditangkap Setelah Kabur ke Medan Perbesar

Pidie Jaya – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil menangkap seorang remaja berinisial NZ (17), tersangka kasus pembunuhan terhadap santri bernama Anis Maula (16), yang terjadi di Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 13 April 2025, di kawasan Simpang Poroh, Gampong Meucat Pangwa.

 

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Faizi Atmaja, dalam keterangannya pada Senin (14/4), menjelaskan bahwa NZ sebelumnya sempat melarikan diri ke Kabupaten Bener Meriah, lalu menuju Medan, Sumatera Utara. Saat ditangkap, pelaku tengah menumpangi mobil angkutan umum jenis L300 untuk kembali ke kampung halamannya.

 

“Pelaku kita amankan sekitar pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan. Ia mengaku menjual handphone milik korban seharga Rp350 ribu kepada seseorang berinisial FR sebelum melarikan diri,” kata Iptu Faizi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh sakit hati, lantaran korban sebelumnya meminjam uang sebesar Rp300 ribu dan belum mengembalikannya. Percekcokan antara keduanya berujung pada aksi kekerasan yang menewaskan korban.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaos hijau tosca, celana pendek abu-abu merah merek ROMP, celana dalam warna biru, sepasang sandal jepit hitam bertali merah, sandal hitam milik tersangka, serta plat sepeda motor korban dengan nomor polisi BL 4972 ZAE.

 

Tersangka kini diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, juncto Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mengingat usia tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Polres Pidie Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atas kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke kejaksaan, sekaligus menjadwalkan pelaksanaan rekonstruksi kejadian bersama Jaksa Penuntut Umum dan Kejari Pidie Jaya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fakultas Hukum Unimal Jalin Kerjasama dengan 27 Lembaga Penegak Hukum, Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi dan Dukung Program Nasional

26 Juni 2025 - 16:22 WIB

Tgk. Kadam Sidik Guncang PCC Pidie: FDM Pidie Kobarkan Semangat Dakwah Milenial

24 Juni 2025 - 20:48 WIB

Kunjungi Pemda Aceh Singkil, BEM Unimal titip dua hal

24 Juni 2025 - 15:01 WIB

Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi ke Kejaksaan

23 Juni 2025 - 17:39 WIB

Diana Putri Amelia, Sarjana Manajemen yang Tinggalkan Mimpi Ekspor Kopi Demi Suara Rakyat Aceh

18 Juni 2025 - 13:25 WIB

Trending di Aceh