Menu

Mode Gelap
Pererat Silaturahmi, Polres Pidie Jaya Gelar Halal Bihalal Penuh Makna Polres Pidie Jaya Bangun Rutan Humanis Lewat Olahraga dan Kebersihan Pemerintah Aceh Instruksikan Penundaan Pilchiksung Lewat Surat Resmi ke Bupati dan Wali Kota Kemensos Salurkan Bantuan Sosial kepada 326 Anak Yatim Piatu di Pidie Jaya Kabar Gembira! Pelatihan Keterampilan untuk Remaja Pidie Jaya Dukung Langkah Hukum, Pang Kade Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya

Aceh

Pemerintah Aceh Instruksikan Penundaan Pilchiksung Lewat Surat Resmi ke Bupati dan Wali Kota

badge-check


					Pemerintah Aceh Instruksikan Penundaan Pilchiksung Lewat Surat Resmi ke Bupati dan Wali Kota Perbesar

Pemerintah Aceh secara resmi menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) untuk periode 2024–2025. Instruksi ini disampaikan melalui surat edaran bernomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se-Aceh.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan Pilchiksung bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir mulai Februari 2024 hingga Desember 2025 dapat ditunda sementara, sambil menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Untuk jabatan keuchik yang berakhir mulai bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025, dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilchiksung sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi poin utama dalam surat tersebut.

Sementara itu, bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 2023, dan Januari 2024, proses Pilchiksung tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA atas nama Gubernur Aceh. Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPR Aceh, Inspektur Aceh, serta Kepala DPMG Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Aceh.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan proses Pilchiksung berjalan sesuai dengan landasan hukum dan konstitusi yang berlaku. Pemerintah Aceh mengimbau seluruh kepala daerah untuk mempedomani isi surat tersebut dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi, Polres Pidie Jaya Gelar Halal Bihalal Penuh Makna

24 April 2025 - 15:04 WIB

Polres Pidie Jaya Bangun Rutan Humanis Lewat Olahraga dan Kebersihan

23 April 2025 - 14:40 WIB

Kemensos Salurkan Bantuan Sosial kepada 326 Anak Yatim Piatu di Pidie Jaya

22 April 2025 - 16:02 WIB

Kabar Gembira! Pelatihan Keterampilan untuk Remaja Pidie Jaya

22 April 2025 - 15:18 WIB

Dukung Langkah Hukum, Pang Kade Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya

22 April 2025 - 13:35 WIB

Trending di Aceh