Banda Aceh – Aiyub Abbas resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh menggantikan H. Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak, setelah sempat tertunda beberapa waktu. Penunjukan ini ditegaskan melalui Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh No: W1-82.AH.11.01 Tahun 2025, tertanggal 30 April 2025.
Perubahan struktur ini merupakan hasil keputusan internal Partai Aceh yang diajukan melalui surat No: 302/DPP/PA/IV/2025, tertanggal 14 April 2025, terkait pengantar perubahan struktur DPP sisa masa jabatan 2023–2028. Dalam putusan Kanwil Kemenkumham disebutkan bahwa permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh serta Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.
Penunjukan Aiyub Abbas sebagai Sekjen tidak lepas dari keputusan Ketua Umum DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. Keputusan itu diambil setelah melalui proses rekomendasi dari Majelis Tuha Peut Partai Aceh-lembaga tertinggi dalam struktur internal partai yang bertugas memberi pertimbangan strategis kepada ketua umum.
Anggota DPRK Pidie Jaya dari Fraksi PA, Said Syahrul, S.H , turut membenarkan hal ini. “Benar, Alhamdulillah Sudah Resmi. Saya ikut mendampingi Abuwa,” ujar Said Syahrul saat dikonfirmasi Pidie Now, Rabu sore, 30 April 2025.
Dengan pengesahan tersebut, DPP Partai Aceh kini resmi memiliki formasi baru yang diharapkan dapat memperkuat konsolidasi dan arah perjuangan partai dalam sisa masa kepengurusan.