Pidie Jaya – Polres Pidie Jaya bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video berdurasi 16 detik yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan atau perundungan (bullying) antar pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Video tersebut mulai viral di berbagai grup WhatsApp pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Tayangan yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar itu menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua dan tenaga pendidik.
Menanggapi hal ini, Tim Opsnal bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya, dibantu oleh personel Polsek Bandar Dua, segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Proses penyelidikan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., yang juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Jaya serta pihak sekolah terkait.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa korban dalam video tersebut adalah MH (14), pelajar asal Kecamatan Bandar Dua. Sementara pelaku diduga berinisial RZ (15), yang juga berasal dari kecamatan yang sama.
Sebagai bagian dari proses hukum, korban telah dibawa ke RSUD Pidie Jaya pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum. Pihak keluarga korban juga telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Mapolres Pidie Jaya agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, tidak dapat dibenarkan. Kami akan menangani kasus ini secara profesional, proporsional, dan humanis. Kami juga akan mendalami motif serta kronologi kejadian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tegas Iptu Fauzi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan hak anak di lingkungan sekolah. Untuk itu, Polres Pidie Jaya mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan konten video tersebut demi menjaga kondisi psikologis korban maupun pelaku, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.