Pidie Jaya – Dua pemuda di Meureudu nekat bermain judi slot online di sebuah warung kopi hingga akhirnya diciduk polisi. Keduanya diamankan oleh personel Satreskrim Polres Pidie Jaya dalam operasi rutin pemberantasan judi daring pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kedua tersangka berinisial SK (20) dan FR (19) tertangkap tangan sedang memainkan aplikasi judi slot melalui ponsel mereka sekitar pukul 00.10 WIB, di sebuah warung kopi di Gampong Kota Meureudu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.
“Kami telah melakukan pengamatan sejak malam. Saat digerebek, mereka sedang aktif bermain judi online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6/2025).
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian yang merusak tatanan sosial masyarakat.
“Warung kopi bukan tempat untuk berjudi. Ini pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Kini, SK dan FR dijerat dengan Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya terancam hukuman cambuk, denda, atau kurungan penjara.
Polres Pidie Jaya turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk perjudian, melalui call center 110 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.