Pidie Jaya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, A. Kadir Jailani, yang akrab disapa Pang Kade, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kecamatan Ulim, Selasa (22/4/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Sebanyak 13 perkara dimusnahkan, di antaranya 9 perkara narkotika dengan total berat sabu mencapai 413,7138 gram, 1 perkara orang dan harta benda, serta 3 perkara tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan antara lain: dompet, handphone, timbangan digital, plastik bening, kaca pirex, gunting, rokok, batu, dan flash disk. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, sesuai dengan jenis barang bukti, seperti pelarutan, pembakaran, hingga pemotongan.
Dalam keterangannya, Pang Kade menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas aparat hukum, serta menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah tindak pidana berulang.
“Langkah ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tapi juga pesan moral bagi masyarakat. Kami dari DPRK siap mendukung penuh segala upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan,” ujar Pang Kade.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sosial, terutama dalam mencegah peredaran narkotika dan tindak kriminal lainnya yang dapat merusak tatanan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Pidie Jaya, seperti Bupati, Kapolres, Dandim 0102 Pidie, perwakilan Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, Kadis Kesehatan, serta sejumlah kepala SKPK dan tamu undangan lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta efek jera bagi para pelaku kejahatan dan tumbuhnya kesadaran hukum di tengah masyarakat Pidie Jaya.