Banda Aceh, 16 Juni 2025 — Gabungan Organisasi Kepemudaan (OKP), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Paguyuban Mahasiswa di Aceh yang terdiri dari PII, IMM, PMII,KAMMI, IPNU, PW PM, HMI, BEM STIES, dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (HIPMASIL) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait sengketa wilayah atas empat pulau di kawasan Aceh Singkil.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, gabungan OKP, BEM, dan Paguyuban tersebut mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk segera mengambil langkah konkret demi menjaga kedaulatan wilayah Aceh.
Adapun tuntutan resmi yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan kembali status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
2. Menuntut Gubernur Aceh agar bersikap lebih serius dan tegas dalam membela hak dan kedaulatan wilayah Aceh.
3. Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, karena telah mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia.
Gabungan elemen pemuda dan mahasiswa ini juga menegaskan bahwa jika pernyataan sikap tersebut tidak ditindaklanjuti dalam waktu 3 x 24 jam, maka mereka akan melakukan aksi besar-besaran secara serentak di seluruh wilayah Aceh dan Indonesia.
Gabungan ini terdiri dari:
Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Aceh
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Aceh
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh
Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Aceh
Badan Eksekutif Mahasiswa STIES
Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (HIPMASIL)
Rilis ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya pemerintah pusat, dalam menyikapi persoalan batas wilayah yang menyangkut integritas dan kedaulatan daerah Aceh.