Menu

Mode Gelap
Fakultas Hukum Unimal Jalin Kerjasama dengan 27 Lembaga Penegak Hukum, Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi dan Dukung Program Nasional Tgk. Kadam Sidik Guncang PCC Pidie: FDM Pidie Kobarkan Semangat Dakwah Milenial Kunjungi Pemda Aceh Singkil, BEM Unimal titip dua hal Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi ke Kejaksaan Diana Putri Amelia, Sarjana Manajemen yang Tinggalkan Mimpi Ekspor Kopi Demi Suara Rakyat Aceh Gabungan OKP, BEM, dan Paguyuban di Aceh Desak Presiden Prabowo Subianto Kembalikan 4 Pulau ke Wilayah Aceh

Aceh

Gabungan OKP, BEM, dan Paguyuban di Aceh Desak Presiden Prabowo Subianto Kembalikan 4 Pulau ke Wilayah Aceh

badge-check


					Gabungan OKP, BEM, dan Paguyuban di Aceh Desak Presiden Prabowo Subianto Kembalikan 4 Pulau ke Wilayah Aceh Perbesar

Banda Aceh, 16 Juni 2025 — Gabungan Organisasi Kepemudaan (OKP), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Paguyuban Mahasiswa di Aceh yang terdiri dari PII, IMM, PMII,KAMMI, IPNU, PW PM, HMI, BEM STIES, dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (HIPMASIL) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait sengketa wilayah atas empat pulau di kawasan Aceh Singkil.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, gabungan OKP, BEM, dan Paguyuban tersebut mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk segera mengambil langkah konkret demi menjaga kedaulatan wilayah Aceh.

Adapun tuntutan resmi yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan kembali status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
2. Menuntut Gubernur Aceh agar bersikap lebih serius dan tegas dalam membela hak dan kedaulatan wilayah Aceh.
3. Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, karena telah mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia.

Gabungan elemen pemuda dan mahasiswa ini juga menegaskan bahwa jika pernyataan sikap tersebut tidak ditindaklanjuti dalam waktu 3 x 24 jam, maka mereka akan melakukan aksi besar-besaran secara serentak di seluruh wilayah Aceh dan Indonesia.

Gabungan ini terdiri dari:

Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Aceh
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Aceh
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh
Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Aceh
Badan Eksekutif Mahasiswa STIES
Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (HIPMASIL)

Rilis ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya pemerintah pusat, dalam menyikapi persoalan batas wilayah yang menyangkut integritas dan kedaulatan daerah Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fakultas Hukum Unimal Jalin Kerjasama dengan 27 Lembaga Penegak Hukum, Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi dan Dukung Program Nasional

26 Juni 2025 - 16:22 WIB

Tgk. Kadam Sidik Guncang PCC Pidie: FDM Pidie Kobarkan Semangat Dakwah Milenial

24 Juni 2025 - 20:48 WIB

Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi ke Kejaksaan

23 Juni 2025 - 17:39 WIB

Diana Putri Amelia, Sarjana Manajemen yang Tinggalkan Mimpi Ekspor Kopi Demi Suara Rakyat Aceh

18 Juni 2025 - 13:25 WIB

Peduli Kesehatan Warga, Polres Pidie Jaya Gelar Aksi Sosial di Hari Bhayangkara

16 Juni 2025 - 16:10 WIB

Trending di Aceh