Pidie Jaya – Kepolisian Resor Pidie Jaya melalui baliho besar yang terpampang di area publik memberikan himbauan tegas kepada masyarakat untuk mengandangkan hewan ternak milik mereka. Himbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan kerugian yang bisa ditimbulkan oleh hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan atau lingkungan umum.
Dengan tagline “HEWAN TERNAK WAJIB DIKANDANG”, himbauan tersebut memperingatkan agar warga tidak membiarkan ternaknya berkeliaran, karena dapat menyebabkan kerugian atau bahkan kecelakaan bagi orang lain.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., S.H., M.H., turut mengingatkan masyarakat bahwa dalam Pasal 1368 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dijelaskan bahwa setiap pemilik atau pengguna hewan peliharaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan tersebut, meskipun hewan itu berada di bawah pengawasannya atau lepas dari pengawasannya.
Selain itu, dasar hukum lokal juga turut memperkuat aturan ini, yaitu Perbup Nomor 29 Tahun 2020 tentang tata cara penangkapan hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum.
“Jangan gara-gara ternak Anda orang lain sengsara. Patuhilah himbauan yang ada,” demikian bunyi pesan yang ditegaskan dalam baliho tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Pidie Jaya.