Pidie Jaya – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Sebanyak 326 anak yatim piatu di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, menerima bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun.
Program ini difokuskan kepada anak-anak yang tidak tercakup dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan bukan berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, karyawan BUMN, maupun pensiunan. Kebijakan tersebut diambil guna memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Penyaluran bantuan dilakukan secara non-tunai dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Mekanisme ini dipilih untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam proses distribusi bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Azharyadi, S.Pi., M.M., menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Kemensos RI. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang telah berperan aktif dalam proses pendataan dan pendampingan.
“Bantuan ini sangat berarti bagi anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan pendampingan dan dukungan moral agar mereka tetap semangat dalam menjalani kehidupan dan menatap masa depan,” ujar Azharyadi.
Program ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial serta memperkuat jaminan kesejahteraan bagi anak-anak yatim piatu di Indonesia.