Lemahnya Perputaran Ekonomi di Pasar Tradisional Aceh: Pemerintah Perlu Keluarkan Surat Edaran untuk Pulihkan Suasana Belanja Menjelang Lebaran
Banda Aceh, 25 Maret 2025 — Perputaran ekonomi di pasar tradisional di seluruh wilayah Aceh saat ini menunjukkan tanda-tanda pelemahan yang cukup signifikan. Menurut beberapa pedagang dan pengamat ekonomi lokal, kondisi pasar tradisional semakin terpuruk, terutama menjelang bulan Ramadan dan Lebaran. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya pergeseran preferensi konsumen yang lebih memilih berbelanja secara online dan adanya stigma negatif yang berkembang di masyarakat, yaitu anggapan bahwa harga barang di pasar tradisional lebih mahal dibandingkan dengan harga di platform e-commerce.
Padahal, pasar tradisional di Aceh memiliki potensi besar untuk mendongkrak perekonomian daerah, terutama di momen-momen penting seperti bulan Ramadan dan menjelang Lebaran, ketika masyarakat biasanya berbondong-bondong untuk membeli kebutuhan pokok dan berbagai perlengkapan lainnya. Namun, kenyataannya saat ini pasar tradisional di Aceh justru sepi pengunjung. Banyak konsumen yang beralih ke belanja online karena alasan kenyamanan dan harga yang dianggap lebih kompetitif.
Sejumlah pedagang pasar tradisional di Aceh mengungkapkan bahwa mereka menghadapi penurunan pendapatan yang cukup drastis dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Banyak pedagang yang merasa kesulitan untuk mempertahankan daya beli masyarakat yang semakin menurun. Fenomena ini, menurut mereka, disebabkan oleh persepsi yang keliru mengenai harga barang di pasar tradisional yang dianggap lebih tinggi.
Untuk itu, banyak pihak yang menyarankan agar pemerintah Aceh segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur kembali kebijakan harga barang di pasar tradisional, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keuntungan berbelanja di pasar tradisional, seperti keberagaman produk lokal yang lebih segar dan berkualitas. Surat edaran ini juga diharapkan dapat mengurangi stigma negatif yang berkembang di masyarakat tentang harga pasar tradisional yang lebih mahal.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga bisa mencakup promosi atau insentif bagi pedagang pasar tradisional, seperti subsidi harga untuk komoditas tertentu atau dukungan dalam pemasaran produk melalui kanal digital. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan suasana belanja menjelang Lebaran bisa kembali seperti dulu, dengan pasar tradisional yang ramai dan perekonomian lokal yang kembali menggeliat.
Sebagai tambahan, perlu adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan asosiasi pedagang pasar tradisional untuk melakukan inovasi dalam pelayanan, seperti penerapan sistem pembayaran digital yang lebih mudah, serta memperbaiki fasilitas pasar agar lebih nyaman bagi pengunjung.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan yang tepat dari pemerintah daerah, pasar tradisional di Aceh dapat kembali menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan stigma negatif tentang harga yang lebih tinggi daripada belanja online bisa segera hilang.
Ditulis oleh Ahmad Sahibur Rayyan, Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL) Universitas Syiah Kuala (USK)