Pidie Jaya – Kepolisian Resor Pidie Jaya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang kembali ke lokasi tempat ia menyembunyikan barang hasil curian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Intelkam dan Satreskrim pada Rabu malam, 16 April 2025, sekitar pukul 21.40 WIB.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Mustafa, Jumat (18/4), menjelaskan bahwa pelaku berinisial AG (21), warga Kecamatan Meureudu, ditangkap saat hendak mengambil tas berisi barang curian yang disembunyikan di bangunan bekas Pengadilan Negeri Pidie Jaya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sebuah tas ransel di gedung kosong tersebut. Saat diperiksa, tas itu berisi berbagai merek rokok dalam jumlah besar, antara lain enam slop rokok ESSE, satu slop INSTA, dua slop JUMP, satu slop LA, satu slop TWIZZ, dan dua slop EVOLUTION. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Rokok tersebut diketahui merupakan hasil pencurian dari toko kelontong “Doa Ibu” di Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu, yang terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan temuan tersebut, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Dugaan bahwa pelaku akan kembali terbukti ketika AG mendatangi tempat itu untuk mengambil barang, sebelum akhirnya disergap petugas.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekannya yang turut terlibat, yakni Juna (nama panggilan), warga Kecamatan Tringgadeng, dan HK alias Manok, warga Kecamatan Meureudu. Salah satu dari keduanya juga diketahui membantu saat AG hendak mengambil kembali barang curian.
Saat ini, AG telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.