Menu

Mode Gelap
Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan di Pidie Jaya Diserahkan ke Jaksa Aiman Al Faruq, Balita Asal Panteraja Pidie Jaya, Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh dari Bocor Jantung   Polres Pidie Jaya Latihan Pengendalian Massa dengan Dalmas dan AWC untuk Optimalisasi Tugas Menghilangnya FISIP USK atau Kampus maroon di peta UTBK HIMAPOL USK Gelar Rapat Kerja dan Upgrading di Aula KIP Aceh Rotasi Jabatan di Polres Pidie Jaya, Kapolres: Ini Amanah yang Harus Diemban

Aceh

Polisi Sergap Pencuri Rokok Saat Datangi Lokasi Persembunyian Barang Bukti

badge-check


					Polisi Sergap Pencuri Rokok Saat Datangi Lokasi Persembunyian Barang Bukti Perbesar

Pidie Jaya – Kepolisian Resor Pidie Jaya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang kembali ke lokasi tempat ia menyembunyikan barang hasil curian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Intelkam dan Satreskrim pada Rabu malam, 16 April 2025, sekitar pukul 21.40 WIB.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Mustafa, Jumat (18/4), menjelaskan bahwa pelaku berinisial AG (21), warga Kecamatan Meureudu, ditangkap saat hendak mengambil tas berisi barang curian yang disembunyikan di bangunan bekas Pengadilan Negeri Pidie Jaya.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sebuah tas ransel di gedung kosong tersebut. Saat diperiksa, tas itu berisi berbagai merek rokok dalam jumlah besar, antara lain enam slop rokok ESSE, satu slop INSTA, dua slop JUMP, satu slop LA, satu slop TWIZZ, dan dua slop EVOLUTION. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Rokok tersebut diketahui merupakan hasil pencurian dari toko kelontong “Doa Ibu” di Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu, yang terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan temuan tersebut, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Dugaan bahwa pelaku akan kembali terbukti ketika AG mendatangi tempat itu untuk mengambil barang, sebelum akhirnya disergap petugas.

Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekannya yang turut terlibat, yakni Juna (nama panggilan), warga Kecamatan Tringgadeng, dan HK alias Manok, warga Kecamatan Meureudu. Salah satu dari keduanya juga diketahui membantu saat AG hendak mengambil kembali barang curian.

Saat ini, AG telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan di Pidie Jaya Diserahkan ke Jaksa

28 April 2025 - 16:44 WIB

Aiman Al Faruq, Balita Asal Panteraja Pidie Jaya, Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh dari Bocor Jantung  

28 April 2025 - 16:22 WIB

Polres Pidie Jaya Latihan Pengendalian Massa dengan Dalmas dan AWC untuk Optimalisasi Tugas

28 April 2025 - 15:41 WIB

Menghilangnya FISIP USK atau Kampus maroon di peta UTBK

26 April 2025 - 19:18 WIB

HIMAPOL USK Gelar Rapat Kerja dan Upgrading di Aula KIP Aceh

26 April 2025 - 19:06 WIB

Trending di Aceh