Pidie Jaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pelajar berinisial AM (16). Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, 17 April 2025, Kapolres Pidie Jaya menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah NZ bin DA (17), yang diketahui merupakan teman korban di satu tempat belajar.
Jasad korban ditemukan pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB oleh dua orang yang sedang bermain bola. Keduanya mencium bau menyengat dan menemukan sesosok mayat laki-laki di kawasan rawa-rawa. Penemuan itu dilaporkan ke pihak Dayah dan diteruskan ke Polsek Bandar Dua, lalu ke Polres Pidie Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terjadi pada malam Selasa, 8 April 2025. Jenazah korban sempat dibawa ke RSU Pidie Jaya dan kemudian ke RSUZA Banda Aceh untuk dilakukan autopsi.
Tersangka NZ ditangkap pada Minggu, 13 April 2025, pukul 01.00 WIB di Jalan Banda Aceh–Medan, saat sedang dalam perjalanan pulang dari Medan. Ia kemudian ditahan di Rutan Polres Pidie Jaya sejak 14 April 2025.
Kapolres menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor dan handphone milik korban, sandal, pakaian, serta sebuah batu koral yang ditemukan di lokasi kejadian.
Motif tindak pidana ini diduga karena hutang piutang. Hingga saat ini, polisi telah melakukan berbagai tindakan, seperti olah TKP, pemeriksaan sembilan orang saksi, penyitaan barang bukti, autopsi jenazah, penangkapan dan penahanan tersangka, serta rekonstruksi kejadian. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.