PIDIE JAYA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya telah menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis ganja beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Selasa, 29 April 2025.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap II (P-21), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam surat Nomor B-53/L.1.31/Enz.1/04/2025 dan B-52/L.1.31/Enz.1/04/2025 yang diterima pada 28 April 2025.
Dua tersangka yang diserahkan merupakan pasangan suami istri, yaitu MN (62), seorang petani, dan istrinya MS (41), ibu rumah tangga. Keduanya berasal dari Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Mereka ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, dengan barang bukti berupa dua bungkus ganja yang dibalut kertas koran dengan berat bersih 2.010 gram.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Opsnal, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen institusinya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pidie Jaya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.