Pidie Jaya – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum yang profesional dan transparan, Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap I dan II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, pada Senin, 21 April 2025.
Pelimpahan dilakukan oleh dua satuan fungsional, yakni Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Unit Identifikasi IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya.
Pada pukul 12.00 WIB, Satresnarkoba menyerahkan dua tersangka tindak pidana narkotika beserta barang bukti. Tersangka pertama, ZJ (44), warga Kecamatan Trienggadeng, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 24 Januari 2025. Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu seberat 2,72 gram yang disimpan dalam bungkus rokok merek Magnum berwarna hitam.
Tersangka kedua, RA (61), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, diamankan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 27 Januari 2025, dengan barang bukti sabu seberat 5,16 gram. Kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) melalui surat dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya tertanggal 15 April 2025.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Pidie Jaya juga menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat serta pencurian yang melibatkan anak di bawah umur. Tersangka, NZ, ditetapkan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 12 April 2025, atas peristiwa yang terjadi di Gampong Muko Baroh, Kecamatan Bandar Dua.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Seksi Humas Ipda Mustafa, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini mencerminkan komitmen Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum secara adil dan akuntabel.
“Penanganan kasus narkotika dan kekerasan terhadap anak menjadi prioritas kami. Ini adalah bagian dari upaya Polres Pidie Jaya dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Ipda Mustafa.