Pidie Jaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan aset milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jumat (2/5/2025). Tiga tersangka telah diamankan dalam penindakan yang dilakukan secara bertahap.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap ZM (34), warga Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim, ZM diserahkan kepada penyidik Polsek Meureudu untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/IV/2025/SPKT/POLSEK MEUREUDU.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim, Polsek Meureudu, dan unit intelijen, kembali melakukan penindakan sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama. Dua tersangka tambahan berhasil diamankan, yaitu FZ (39), warga Kecamatan Meureudu, yang juga diduga sebagai pelaku pencurian, serta MM (44), warga Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai penadah.
Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian empat unit baterai kering merek Solar jenis aki, milik BMKG, yang disimpan di gudang selter BMKG Kelas III Aceh di Gampong Geuleudah, Kecamatan Meureudu.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pidie Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyatakan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang menyasar aset lembaga publik.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).